Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Keuntungan Dan Kerugian RI Bebelum Dan Sesudah Deklarasi Djuanda

Keuntungan dan kerugian RI bebelum dan sesudah deklarasi djuanda

Jawaban 1:

Keuntungan:

Dikeluarkannya Deklarasi Djuanda pada tanggal 13 Desember 1957 yang menyatakan bahwa laut antar pulau tidak terpisahkan dengan Negara Kesatuan Republik Indonesia. Laut antar pulau merupakan laut penghubung, sehingga laut di antara pulau-pulau merupakan satu kesatuan dengan pulau-pulau tersebut. Batas laut wilayah (territorial) Indonesia adalah 12 mil-laut dari garis pantai kearah laut lepas, dan Indonesia mempunyai kewenangan untuk mengelola daerah kedaulatannya yang mempunyai batas wilayah 12 mil dari garis pantai tersebut. Hal ini dipertegas dengan UU RI No. 4/Prp. tahun 1960 tentang Perairan Indonesia. Secara implisit UU ini menyatakan klaim kedaulatan atas pulau-pulau terluar Indonesia dan sekaligus klaim atas laut wilayah (laut territorial) Indonesia.

Kerugian:

Pulau-pulau di wilayah Nusantara dipisahkan oleh laut di sekelilingnya dan setiap pulau hanya mempunyai laut di sekeliling sejauh 3 mil dari garis pantai. Ini berarti kapal asing boleh dengan bebas melayari laut yang memisahkan pulau-pulau tersebut.



Pertanyaan Terkait

20. Proklamasi  menyatakan bahwa  bangsa Indonesia sebagai bangsa yang berdaulat dan Mempunyai kedudukan yang sejajar dengan bangsa bangsa lain di Dunia , ditunjukan
 dari aspek ....
   a.Hukum            b.  Historis           c. Politik                  d.spiritual
21.Proklamasi menjadikan perubahan dari bangsa yang terjajah  menjadi bangsa yang merdeka , ditinjau aspek... a. Politik                   b. Kultural                  c.Spiritual                   d. Sosiologi
22.Yang dimaksud pemerintahan tingkat Propinsi adalah
a. Lurah b. Camat          c. Bupati /walikota      d.Gubernur
 23. Yang berhak meminta pertanggung jawaban gubernur , Bupati, atau Walikota adalah...
a.Presiden     b.DPRD         c .Rakyat               d. LSM
 25. Yang termasuk Pemerintah Daerah  adalah ....
a. Presiden         b. Wakil Presisen    c. Menteri      d. Gubernur

Jawaban 1:

20).C.politik
21).D. sosiologi
22).C. bupati/walikota
23).C. rakyat
25).D. gubernur


Contoh peristiwa yang merupakan untuk mempertahankan NKRI pada saat ini

Jawaban 1:

Mencintai produk dalam negri


Apa pendapatmu tentang anti tawuran

Jawaban 1:

Kegiatan yang melanggar norma dan peraturan

Jawaban 2:

Seharusnya antar pelajar saling rukun


Bagaimana pendapatmu apakah pendidikan di indonesia khususnya di SMK dapat memenuhi kebutuhan pasar di era gobalisasi

Jawaban 1:

Setuju karna jaman semakin maju kebutuhan pasar semakin meningkat di era globalisasi maka dari itu smk harus memenuhi sebuah kebutuhan di era globalisasi


Tata urutan perundang undang yang benar menurut uu no.12 tahun 2011

Jawaban 1:

Dalam UU No.12 Tahun 2011 pasal 7 ayat 1disebutkan
Jenis dan hierarki Peraturan Perundang-undangan terdiri atas:
a. Undang-Undang Dasar Negara Republik IndonesiaTahun 1945;
b. Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat;
c. Undang-Undang/Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang;
d. Peraturan Pemerintah;
e. Peraturan Presiden;
f. Peraturan Daerah Provinsi; dan
g. Peraturan Daerah Kabupaten/Kota.
smga bermanfaat...

Jawaban 2:

1. Pancasila
2. UUD 1945
3. Ketetapan MPR
4. UU/ Perpu
5. Peraturan Pemerintah
6. Peraturan Presiden
7. Peraturan Daerah Provinsi
8. Peraturan Daerah Kabupaten/Kota


Pasal dan ayat tentang jabatan dan wewenang presiden

Jawaban 1:

Wewenang presiden : pasal 10 ,pasal 11 , pasal 12 , pasal 13 ayat 1 dan 2 , pasal 14 , dan pasal 15


Untuk memenuhi asas Pemilu penyelenggaraan pemilu harus disertai dengan

Jawaban 1:

Dg Asas LUBER(langsung,umum, bebas,rahasia) dan JURDIL(jujur,adil)


Mengapa setiap warga negara memiliki kewajiban yang sama dalam mempertahankan keutuhan NKRI ?

Jawaban 1:

Karena apabila nkri runtuh maka pd3 akan bangkit

Jawaban 2:

Setiap warga negara indonesia wajib menjaga keutuhan NKRI demi keutuhan NKRI agar tidak terpecah menjadi negara2 bagian yang dapat memberi peluang bagi para penjajah untuk menjajah NKRI secara perlahan.


1.jelaskan pengertian partisipasi dlam pelaksanaan otda? 2.sebutkan wujud partisipasi dalam pelaksanaan otda?
3.jelaskan pengertian kebijakn publik?
tlong bntuin ak yhh buat ngerjain tugs ini

Jawaban 1:

1.    Partisipasi yaitu  ikut serta,  turut terlibat, ambil bagian, atau peran serta dalam kegiatan bersama. Seseorang dapat berpartisipasi dengan pikiran, tenaga, atau hartanya untuk menyelesaikan persoalan atau tugas bersama. Oleh karena itu, partisipasi tidak boleh dipaksa atau digerakkan oleh kekuatan atau kekuasaan penguasa/pejabat. Sedangkan Partisipasi dalam otonomi daerah adalah ikut serta dalam program pemerintahan yang dilaksanakan oleh pemerintah daerah secara langsung atau tidak langsung. 2.    Bentuk partisipasi dalam otonomi daerah, Para ilmuwan, akademikus, praktisi ahli, dan peneliti lebih banyak berpartisipasi dalam bentuk buah pikiran dan hasil penelitian terutama riset dalam menjalankan pemerintahan dan kehidupan sehari-hari. Para petani, nelayan, pedagang, tukang, dan buruh-buruh di pabrik, perkebunan, peternakan, dan sebagainya lebih berpartisipasi dalam bentuk tenaga dan keterampilan untuk memenuhi kehidupan rakyat. Para pengusaha dan orang-orang kaya lainnya lebih berpartisipasi dalam bentuk keuangan dan harta benda (modal) dan mendirikan lapangan pekerjaa umtuk para pekerja dan pengangguran.   3.       Kebijakan publik adalah kebijakan yang dibuat oleh pemerintah pusat atau daerah yang bertujuan untuk memenuhi kebutuhan masyarakat. Biasanya kebijakan publik dibuat ketika masalah-masalah tertentu di masyarakat terjadi dan membutuhkan peraturan dari pemerintah untuk menyelesaikannya sehingga mau tidak mau pemerintah harus mengeluarkan undang-undang baru. Akan tetapi, hal itu memerlukan waktu yang lama karena harus melewati proses tertentu.


Upaya apa saja yang dilakukan ketika menjadi calon kepala desa?

Jawaban 1:

-Meraih simpatik masyarakat
-Blusukan
-Memberi janji-janji
-Datang ke acara sosial


Posting Komentar untuk "Keuntungan Dan Kerugian RI Bebelum Dan Sesudah Deklarasi Djuanda"